Demi tegakkan konstitusi, KOWANI berhentikan 19 pengurus secara tidak hormat
JAKARTA – Gelombang pembenahan besar-besaran tengah terjadi di tubuh organisasi perempuan tertua dan terbesar di tanah air. Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), yang dikenal sebagai “Rumah Besar” bagi pergerakan perempuan Indonesia, mengambil langkah historis dan tegas dalam menegakkan tata kelola organisasi.
Dalam sebuah langkah yang mengejutkan namun dinilai sangat perlu demi integritas lembaga, KOWANI secara resmi mengumumkan pemberhentian tidak hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029. Keputusan ini bukanlah tindakan impulsif, melainkan puncak dari upaya penegakan disiplin organisasi yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., KOWANI tidak memberikan ruang bagi indisipliner dan pelanggaran konstitusi yang dapat mencederai marwah perempuan Indonesia.
Kronologi dan Dasar Keputusan Sanksi
Dinamika internal yang berkembang belakangan ini menuntut respons cepat dan terukur. Puncaknya terjadi pada tanggal 18 November 2025, di mana KOWANI menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Nasional.
Rapat ini bukan sekadar pertemuan biasa. Forum ini dihadiri oleh elemen-elemen krusial organisasi, mulai dari Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, hingga Tim Khusus yang dibentuk untuk menelaah situasi.
Berdasarkan hasil kajian mendalam dan bukti-bukti administrasi yang tak terbantahkan, forum merekomendasikan sanksi berat. Ketua Umum KOWANI kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Tidak Hormat kepada 19 orang pengurus tersebut.
Mengapa Langkah Ini Diambil?
Publik mungkin bertanya, apa yang memicu keputusan drastis ini? Berdasarkan rilis resmi, ke-19 pengurus tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, antara lain:
- Melampaui Kewenangan Konstitusional: Bertindak di luar batas wewenang yang telah diatur dalam AD/ART.
- Dokumen Ilegal: Mengeluarkan dan mengedarkan dokumen organisasi tanpa mandat yang sah, yang berpotensi menciptakan kebingungan dan kekacauan administrasi.
- Melanggar Prinsip Kolektif-Kolegial: Mengabaikan prinsip kebersamaan dalam pengambilan keputusan yang menjadi napas organisasi.
- Mencederai Marwah: Tindakan-tindakan yang dilakukan dinilai telah merusak citra KOWANI di ruang publik.
Tindakan tegas ini diambil dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, melalui konsultasi lintas dewan dan kajian hukum yang matang demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik.
Ultimatum Ketua Umum: Tiga Prinsip “Harga Mati” KOWANI
Dalam pernyataan resminya yang bernada tegas namun mengayomi, Ketua Umum KOWANI, Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., menekankan bahwa KOWANI adalah Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia. Sebagai “Ibu Bangsa”, organisasi ini harus bersih dari anasir-anasir yang melanggar etika.
Beliau menggarisbawahi tiga prinsip utama tata kelola yang menjadi fondasi keputusan ini:
1. Zero Tolerance (Tidak Ada Toleransi Pelanggaran)
KOWANI menegaskan posisi “nol toleransi” terhadap segala bentuk pelanggaran. Segala manuver atau tindakan yang bertabrakan dengan AD/ART, etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat sah, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Ini adalah pesan bahwa aturan main organisasi adalah panglima tertinggi.
2. Integritas dan Disiplin adalah Wajib
“Tidak ada jabatan yang kebal aturan,” demikian pesan tersirat dari kebijakan ini. Seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan tunduk tegak lurus pada garis kebijakan resmi organisasi. Prinsip kolektif–kolegial bukan sekadar jargon, melainkan metode kerja yang harus dipatuhi. Integritas adalah mata uang yang paling berharga bagi seorang pengurus KOWANI.
3. Sanksi sebagai Kewajiban Moral
Penjatuhan sanksi pemberhentian tidak hormat ini tidak boleh dilihat sebagai ajang penghukuman individu semata. Lebih jauh dari itu, ini adalah kewajiban moral dan konstitusional pemimpin untuk menyelamatkan “kapal besar” KOWANI. Langkah ini krusial untuk memastikan keberlanjutan KOWANI sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah perjuangan perempuan menuju Indonesia Emas 2045.
Menjaga Marwah Organisasi Perempuan Tertua di Asia Tenggara
Penting untuk memahami konteks mengapa langkah “bersih-bersih” ini sangat vital. KOWANI bukanlah organisasi kemarin sore. Sebagai federasi organisasi wanita tertua di Indonesia—bahkan di Asia Tenggara—KOWANI membawa beban sejarah yang berat.
Didirikan dengan semangat perjuangan kemerdekaan, KOWANI kini menaungi 129 organisasi anggota. Dengan skala sebesar itu, disiplin organisasi adalah kunci. Jika tata kelola di tingkat pusat goyah atau dibiarkan melenceng dari aturan, dampaknya akan dirasakan hingga ke akar rumput.
Ketua Umum Nannie Hadi Tjahjanto menegaskan, “KOWANI berdiri tegak di atas prinsip Pancasila, UUD 1945, dan Tri Bhakti KOWANI — memajukan perempuan, keluarga, dan bangsa. Penegakan disiplin bukan semata tindakan administratif, melainkan cermin komitmen moral untuk menjaga keutuhan perjuangan perempuan Indonesia lintas generasi.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap warisan perjuangan para pendahulu dan masa depan perempuan Indonesia.
Tatapan ke Depan: Soliditas Menuju Kancah Global
Pasca keputusan tegas ini, KOWANI memastikan bahwa roda organisasi tetap berjalan normal, bahkan lebih solid. Pembersihan internal ini justru memperkuat posisi KOWANI sebagai organisasi yang kredibel, solid, dan berdaulat.
KOWANI menyadari bahwa tantangan ke depan semakin kompleks. Peran perempuan tidak lagi hanya di ranah domestik, tetapi juga sebagai penentu kebijakan global. Oleh karena itu, soliditas internal adalah syarat mutlak sebelum melangkah ke eksternal.
Saat ini, KOWANI terus memperkuat sinergi strategis dengan berbagai pihak:
- Nasional: Pemerintah dan 129 organisasi anggota.
- Internasional: Mitra strategis dan jejaring global seperti International Council of Women (ICW), ASEAN Confederation of Women’s Organizations (ACWO), UN ECOSOC, W20, dan BRICS Women.
Keterlibatan aktif KOWANI di panggung dunia—mulai dari PBB hingga forum BRICS—menuntut standar profesionalisme yang tinggi dari para pengurusnya. Dengan membersihkan organisasi dari oknum yang tidak disiplin, KOWANI menjamin bahwa delegasi perempuan Indonesia yang tampil di mata dunia adalah figur-figur yang berintegritas dan taat konstitusi.
Kesimpulan
Langkah berani KOWANI di bawah komando Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. dalam memberhentikan 19 pengurus yang melanggar aturan adalah bukti nyata reformasi organisasi. Ini adalah pesan tegas bahwa KOWANI menempatkan konstitusi (AD/ART) di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Dengan tata kelola yang kini lebih bersih dan tertib, KOWANI siap berlari lebih kencang untuk memastikan peran perempuan Indonesia tetap relevan, berdaya, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan menyongsong Indonesia Emas 2045.
Badai internal telah berlalu, dan kini KOWANI berdiri lebih kokoh dari sebelumnya.






