Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jabar.
BANDUNG, JAWA BARAT – Sebuah keputusan monumental yang berpihak pada kelestarian ekologi baru saja diketuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menjelang pergantian tahun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan larangan total terhadap penanaman kelapa sawit di seluruh pelosok wilayah Jawa Barat. Kebijakan radikal ini diambil guna menyelamatkan bentang alam Jawa Barat yang kian terhimpit oleh degradasi lingkungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dokumen penting tersebut diteken langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025, sekaligus menjadi “kado akhir tahun” bagi para aktivis lingkungan hidup di Tanah Pasundan.
Alasan Ekologis: Sawit Tak Cocok untuk Tanah Pasundan
Langkah strategis ini bukan tanpa pertimbangan matang. Pemprov Jabar menilai bahwa karakteristik agroekologi Jawa Barat sangat berbeda dengan wilayah Sumatera atau Kalimantan yang memiliki hamparan lahan datar yang luas. Jawa Barat memiliki topografi yang didominasi oleh pegunungan, lereng curam, dan wilayah resapan air yang krusial bagi kehidupan jutaan jiwa di sekitarnya.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan di Jawa Barat ke depan harus selaras dengan daya dukung lingkungan. Sawit dianggap bukan tanaman yang ideal bagi Jawa Barat karena sifatnya yang sangat rakus air dan berpotensi merusak struktur tanah di wilayah yang relatif sempit namun memiliki fungsi ekologis penting.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tegas Dedi Mulyadi dalam rilis resminya di Bandung.
Artinya, larangan ini bersifat absolut dan menyeluruh. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun; baik petani perorangan yang ingin membuka lahan kecil, maupun korporasi atau badan usaha besar yang berencana melakukan ekspansi perkebunan sawit baru di Jawa Barat, semuanya kini dilarang secara hukum.
Nasib Kebun Sawit Eksis: Alih Komoditas Bertahap
Lalu, bagaimana dengan perkebunan sawit yang sudah terlanjur berdiri di beberapa titik di Jawa Barat? Gubernur Dedi Mulyadi tidak serta merta membiarkan kondisi tersebut. Surat Edaran tersebut juga mengatur regulasi transisi bagi areal yang sudah terlanjur ditanami sawit.
Pemprov Jabar meminta pemilik lahan untuk melakukan pengalihan komoditas atau rehabilitasi lahan secara bertahap. Sawit harus diganti dengan tanaman lain yang lebih ramah lingkungan dan memiliki kaitan sejarah maupun ekonomi yang lebih kuat dengan karakteristik Jawa Barat.
Terdapat beberapa kriteria ketat dalam memilih komoditas pengganti tersebut:
- Komoditas Unggulan Jabar: Harus merupakan tanaman yang sudah dikenal sebagai produk unggulan daerah.
- Kesesuaian Agroekologi: Harus sesuai dengan daya dukung tanah dan ketersediaan air setempat.
- Pelestarian Fungsi Ekologis: Tanaman pengganti harus mampu melakukan konservasi tanah dan air serta meminimalkan risiko bencana alam seperti longsor.
“Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat,” jelas Dedi. Pemilihan kopi dan teh dinilai sangat tepat mengingat kedua komoditas ini merupakan identitas ekonomi Jawa Barat sejak zaman kolonial yang terbukti mampu menjaga kelembapan tanah dan resapan air.
Baca Juga : Tanah yang Retak dan Langkah Nyata Menjaga Harapan
Peran Aktif Pemerintah Kabupaten dan Kota
Untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi macan kertas, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan tugas khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat. Para Bupati dan Wali Kota diminta berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mengawal implementasi Surat Edaran ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing. Data ini akan menjadi basis utama untuk memantau proses alih komoditas secara periodik.
Selain pengawasan, Pemda juga ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para petani. Proses alih tanaman dari sawit ke kopi atau teh tentu membutuhkan pengetahuan teknis dan bibit yang berkualitas. Gubernur meminta agar kebijakan ini disinkronkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar anggaran dan program sektor perkebunan di tingkat kota/kabupaten sejalan dengan visi provinsi.
Menjaga Keberlanjutan Ekonomi dan Sosial
Meski bersikap sangat tegas dalam aspek lingkungan, Gubernur Dedi Mulyadi menyadari bahwa ada aspek kemanusiaan dan ekonomi yang harus dijaga. Beliau menegaskan bahwa proses pengalihan komoditas dari sawit ke tanaman lain harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Pemprov Jabar tidak ingin kebijakan ini justru mematikan penghidupan petani sawit secara mendadak. Oleh karena itu, skema pengalihan harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa nilai jual komoditas pengganti (seperti kopi atau teh) mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik atau minimal setara dengan hasil sawit sebelumnya.
“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” pungkas Gubernur.
Menuju Jawa Barat Hijau: Visi Masa Depan
Keputusan pelarangan sawit ini diprediksi akan menjadi tren baru dalam tata kelola lingkungan di tingkat provinsi di Indonesia. Dengan membatasi tanaman monokultur yang berisiko merusak cadangan air, Jawa Barat sedang berupaya mengamankan ketersediaan air bagi generasi mendatang serta menekan risiko banjir dan longsor yang sering melanda wilayah tersebut.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Jawa Barat sebagai produsen kopi dan teh berkualitas dunia. Dengan beralihnya lahan sawit menjadi lahan agroforestri, Jawa Barat tidak hanya mengejar target ekonomi, tetapi juga menjalankan peran sebagai paru-paru bagi wilayah metropolitan Jakarta dan sekitarnya.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah kabupaten/kota dan para pelaku usaha. Konsistensi dalam pengawasan dan pendampingan akan menentukan apakah Surat Edaran ini benar-benar mampu mengubah wajah lingkungan Jawa Barat menjadi lebih hijau dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.





