Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas krisis alih fungsi lahan sawah di Indonesia. (BPMI Setpres)
JAKARTA – Isu ketahanan pangan menjadi prioritas utama dalam agenda kerja Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu (28/01/2026), Presiden memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan ini secara khusus membahas langkah darurat untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah nasional yang kian mengkhawatirkan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam mendukung visi swasembada pangan yang menjadi pilar utama kepemimpinan Kabinet Merah Putih.
Krisis Lahan Sawah: Indonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare
Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan fakta yang mengejutkan mengenai kondisi lahan pertanian di tanah air. Berdasarkan data yang dihimpun dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia tercatat telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah.
Penyebab utama dari penyusutan ini adalah masifnya alih fungsi lahan menjadi:
- Kawasan Industri.
- Kompleks Perumahan dan Properti.
- Infrastruktur penunjang lainnya.
Angka kehilangan ini dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan pangan nasional. Jika tren ini terus dibiarkan tanpa kendali ketat, impian Indonesia untuk mandiri secara pangan akan sulit tercapai.
Restu Presiden untuk Langkah Strategis ATR/BPN
Mendengar laporan tersebut, Presiden Prabowo memberikan perhatian penuh. Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya telah merumuskan langkah-langkah taktis untuk menghentikan laju konversi lahan ini.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron di hadapan awak media.
Restu dari Presiden ini menjadi “lampu hijau” bagi Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang yang mengancam lahan produktif.
Implementasi Perpres Nomor 12 Tahun 2025
Payung hukum utama yang digunakan dalam kebijakan perlindungan lahan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Perpres ini secara eksplisit mengamanatkan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Nusron menjelaskan bahwa aturan baru ini menetapkan standar yang sangat tinggi untuk menjaga kedaulatan pangan. Berdasarkan mandat RPJMN tersebut, lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi secara absolut.
Target 87 Persen: Lahan yang Tak Boleh Diusik “Selama-lamanya”
Salah satu poin krusial dalam diskusi di Istana Merdeka adalah penetapan ambang batas minimal Lahan Baku Sawah (LBS). Pemerintah telah menetapkan bahwa minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah nasional harus dikunci sebagai LP2B.
“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B… itu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS,” imbuh Nusron.
Frasa “selama-lamanya” menunjukkan ketegasan pemerintah bahwa lahan-lahan tersebut tidak akan pernah lagi bisa dikonversi menjadi kawasan industri maupun pemukiman, demi menjamin ketersediaan makan bagi generasi mendatang.
Baca Juga : Perkuat Kedaulatan Energi, Presiden Prabowo Lantik Anggota Baru Dewan Energi Nasional
Langkah Darurat bagi Daerah dengan RTRW Bermasalah
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan di tingkat daerah, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah sementara yang cukup berani. Bagi pemerintah daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan porsi LP2B minimal 87 persen, maka seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah tersebut secara otomatis akan ditetapkan sebagai LP2B.
Kebijakan “pembekuan” konversi ini berlaku hingga:
- Pemerintah daerah melakukan pemisahan lahan yang jelas.
- Adanya pembagian mana lahan yang masuk LP2B dan mana lahan yang diperbolehkan untuk konversi sesuai regulasi.
Deadline 6 Bulan untuk Revisi RTRW Daerah
Menteri Nusron juga memberikan peringatan kepada pemerintah daerah yang sudah memiliki regulasi LP2B namun persentasenya masih di bawah target nasional. Mereka diwajibkan segera melakukan penyesuaian.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” tegas Nusron.
Tenggat waktu enam bulan ini diharapkan menjadi pemacu bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memetakan potensi pertanian di wilayahnya masing-masing.
Visi Swasembada Pangan Presiden Prabowo
Pertemuan di Istana Merdeka ini mencerminkan filosofi kepemimpinan Presiden Prabowo yang berbasis pada perlindungan aset strategis bangsa. Sawah tidak lagi dipandang sekadar sebagai lahan tanah, melainkan sebagai kedaulatan negara.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan. Dengan perlindungan LP2B yang ketat, diharapkan:
- Stabilitas Harga Pangan: Produksi beras nasional terjaga.
- Kesejahteraan Petani: Lahan garapan tetap tersedia dan tidak tergusur.
- Kemandirian Bangsa: Indonesia mampu mencukupi kebutuhan pangan tanpa ketergantungan impor yang berlebihan.
Sinergi Tata Ruang demi Masa Depan
Upaya ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, bukan hanya di bawah kendali Kementerian ATR/BPN, tetapi juga melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Pendekatan visioner Presiden Prabowo dalam menjaga lahan baku sawah adalah langkah preventif agar Indonesia tidak terjebak dalam krisis pangan di masa depan akibat kerakusan ekspansi industri yang tidak terkendali.





