Presiden Prabowo pimpin pemusnahan 214,84 ton narkoba senilai Rp29 T oleh Polri.
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara langsung memimpin momen bersejarah pemusnahan barang bukti narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Total 214,84 ton narkoba dengan estimasi nilai mencapai Rp29,37 Triliun (Dua Puluh Sembilan Triliun Rupiah lebih) dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (29/10/2025).
Aksi pemusnahan kolosal ini tidak hanya menjadi penanda keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus, tetapi juga diklaim sebagai tindak lanjut nyata dari komitmen Asta Cita yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas dari ancaman barang haram. Barang bukti masif ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dihimpun Polri selama satu tahun periode kepemimpinan Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba dengan volume fantastis ini adalah bukti konsistensi Polri dalam mengawal program prioritas nasional. Dalam sambutannya di hadapan Presiden dan tamu undangan, Jenderal Sigit secara spesifik menyoroti relevansi pemusnahan ini dengan agenda pemerintah.
“Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan tindak lanjut langsung dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI, yang juga secara tegas dicanangkan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolri Sigit di lokasi pemusnahan, Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.
Rincian Fantastis: Pengungkapan Kasus Narkoba Setahun Terakhir
Data yang disampaikan oleh Kapolri menunjukkan upaya kerja keras aparat kepolisian di seluruh Indonesia dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Periode pengungkapan yang dicatat adalah sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Statistik Kunci Operasi Pemberantasan Narkoba Polri
Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Korps Bhayangkara berhasil mencatatkan statistik yang signifikan, menunjukkan peningkatan intensitas perang melawan bandar narkoba:
- Total Pengungkapan Kasus: Polri berhasil menangani sebanyak 49.306 kasus tindak pidana narkoba.
- Total Tersangka: Dari puluhan ribu kasus tersebut, diamankan total 65.572 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran, mulai dari pengedar skala kecil hingga bandar internasional.
- Total Nilai Barang Bukti: Estimasi total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp29,37 Triliun.
Daftar Barang Bukti Narkotika 214,84 Ton yang Dimusnahkan
Total berat $214,84$ ton ini terdiri dari berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Detail kuantitas ini menegaskan masifnya ancaman narkoba yang dihadapi Indonesia, serta luasnya jaringan yang berhasil dibongkar oleh Polri.
| Jenis Narkotika | Kuantitas yang Dimusnahkan | Potensi Penyelamatan Jiwa |
| Ganja | 186,7 ton | Tinggi |
| Sabu-sabu | 9,2 ton | Sangat Tinggi |
| Tembakau Gorila | 1,9 ton | Tinggi |
| Ekstasi | 2,1 juta butir | Sangat Tinggi |
| Obat Keras | 13,1 juta butir | Sangat Tinggi |
| Ketamin | 27,9 kilogram | Medium |
| Kokain | 34,5 kilogram | Medium |
| Happy Five | 1,4 juta butir | Sangat Tinggi |
| Jenis lainnya (Heroin, Etomidate, Hashish, dll.) | Total 6,8 kg hingga 132,9 kg | – |
Kapolri Sigit menekankan dimensi kemanusiaan dari pemusnahan ini, menggarisbawahi dampak positifnya bagi masyarakat Indonesia. “Secara keseluruhan, operasi ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba yang mematikan,” tegasnya, memperlihatkan angka yang fantastis sebagai Key Performance Indicator (KPI) keberhasilan Polri.
Baca Juga : Ekonomi Bergairah! Menkeu Injeksi Rp200 T ke Himbara, Dorong Pasar dan Turunkan Bunga Kredit
Penegasan Hukum dan Prosedur Pemusnahan Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur hukum yang ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Landasan Hukum Pemusnahan Barang Bukti
Proses pemusnahan total barang bukti seberat 212,7 ton (data pemusnahan yang telah terproses sesuai legalitas) dilaksanakan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Catatan Hukum Penting: Undang-Undang Narkotika mengamanatkan bahwa pemusnahan barang sitaan Narkotika harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kehadiran Presiden Prabowo dalam prosesi ini menjadi simbol kuat dukungan politik tertinggi terhadap upaya penegakan hukum anti-narkoba dan komitmen negara untuk memerangi ancaman ini hingga ke akar-akarnya.
Strategi Polri dalam Mengubah “Kampung Narkoba”
Selain fokus pada penangkapan bandar dan penyitaan barang bukti, Polri juga menunjukkan perhatian serius terhadap aspek pencegahan dan rehabilitasi di tingkat akar rumput, yang merupakan bagian integral dari implementasi Asta Cita.
Transformasi 118 Kampung Bebas Narkoba
Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan salah satu upaya terobosan yang dilakukan Polri adalah identifikasi dan transformasi daerah-daerah yang dikenal sebagai sarang atau “kampung narkoba”.
- Identifikasi Target: Polri telah mengidentifikasi total 228 kampung narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Daerah-daerah ini menjadi fokus intervensi sosial dan keamanan.
- Proyek Transformasi: Melalui berbagai upaya holistik yang melibatkan program pembinaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan penegakan hukum intensif, Polisi telah berhasil mengubah 118 di antaranya (lebih dari separuh) menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.
Langkah ini menunjukkan pergeseran paradigma penanganan narkoba, dari sekadar penindakan represif menjadi upaya preventif dan transformatif yang bertujuan memutus rantai ketergantungan dan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat rentan. Keberhasilan dalam proyek ini diharapkan dapat menjadi model nasional untuk pemberantasan narkoba yang berkelanjutan.
“Ini adalah upaya menyeluruh. Tidak hanya menangkap bandar, tapi juga membersihkan lingkungan yang terinfeksi. Keberhasilan mentransformasi 118 kampung ini adalah kunci untuk menciptakan masa depan Indonesia Emas yang bebas dari kehancuran generasi muda akibat narkoba,” pungkas Sigit, mengaitkan secara langsung isu narkoba dengan visi jangka panjang bangsa.





