Peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025
๐๐ฎ๐๐ซ๐ ๐๐๐ฒ๐๐ฆ๐๐ก๐, Pentingnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). โKoperasi sebagai alatnya pihak yang lemah, yang mengubah kelemahan menjadi kekuatan untuk memperoleh kemerdekaan ekonomi.โ -Presiden Prabowo Subianto-
Konsep koperasi menurut Presiden Prabowo Subianto serupa dengan konsep lidi. Jika lidi hanya berjumlah satu lidi itu lemah, namun jika puluhan bahkan ratusan lidi dijadikan satu akan memiliki kekuatan dan manfaat yang besar. Begitu pula dengan konsep gotong royong dalam koperasi, akan mengubah ekonomi yang lemah menjadi ekonomi yang kuat.
Peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Klaten menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Presiden menegaskan pentingnya keberanian negara dalam menata ulang sistem ekonomi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. Implementasi KDMP/KKMP di seluruh penjuru nusantara merupakan salah satu langkah konkret dalam mengatasi kendala distribusi pangan, menghadapi praktik-praktik yang merugikan petani dan masyarakat, sekaligus menjadi langkah besar penguatan ekonomi dari hulu ke hilir.
Baca Juga : Satelit Nusantara Lima Berhasil Diluncurkan ke Angkasa.

Peningkatan ekonomi holistik
Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Bidang Ekonomi Fithra Faisal menerangkan pentingnya KDMP/KKMP dalam mendorong terciptanya beragam peluang ekonomi di wilayah pedesaan, di samping juga meningkatkan kesejahteraan petani.
Salah satu masalah yang kerap kali dihadapi petani adalah rendahnya harga gabah yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya infrastruktur pengeringan dan penyimpanan, akses terbatas ke pasar yang lebih baik, dominasi tengkulak, hingga kelangkaan pupuk.
KDMP/KKMP dengan tujuh gerai wajib sebagai fondasi awal usaha diharapkan dapat menjaga nilai ekonomi dari hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bahkah menjadi salah satu penunjang hilirisasi sektor pertanian.
Ketujuh gerai tersebut meliputi gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan gerai logistik untuk kelancaran distribusi barang. Gerai-gerai tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal desa atau kelurahan masing-masing.
โIni adalah (upaya) peningkatan ekonomi holistik yang dilakukan oleh pemerintah. Dari hulu ke hilir, dari desa ke kota. Tidak hanya terpusat di satu pulau saja. Tidak hanya terpusat di satu sektor saja. Dan bahkan tidak hanya terpusat di urban area saja. Tapi ini akan menjadi satu ekonomi yang holistik. Yang bisa dirasakan oleh semua orang. Dan sifatnya lebih partisipatif,โ ujar Fithra.
Adapun 13 manfaat Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
- Menekan harga di tingkat konsumen;
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
- Menekan pergerakan tengkulak;
- Memperpendek rantai pasok;
- Meningkatkan inklusi keuangan;
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM;
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
- Menekan inflasi.
- Masyarakat desa menyambut hangat kehadiran KDMP/KKMP. Seperti halnya pada peluncuran yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Klaten, Jawa Tengah sebagaimana dilansir laman presiden RI. Para ibu rumah tangga dan pelaku UMKM lokal berharap koperasi dapat menjadi solusi atas permasalahan harga dan distribusi kebutuhan pokok di desa mereka.
โSaya harap harganya (sembako) lebih murah, bisa terjangkau masyarakat kecil,โ ujar Ibu Aseh, warga Jetis Boto.
Hal senada diungkapkan Ibu Yunika, warga Mendangan, yang berharap koperasi dapat menjadi sarana untuk menekan harga dan menyingkirkan praktik dagang yang tidak sehat. Sebelum adanya koperasi, Yunika mengaku harus membeli kebutuhan sehari-hari di warung dengan harga yang fluktuatif.
โPenjual yang curang-curang, biar ke depannya lebih baik lagi. Harganya lebih miring, biar rakyat-rakyat yang pedagang bisa dapat harga yang lebih murah daripada sudah ke tangan beberapa,โ ujarnya.
Kehadiran Koperasi Merah Putih pun menjadi angin segar bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat belanja yang murah dan terjangkau, mereka juga melihat koperasi sebagai motor penggerak roda ekonomi desa.
โMelancarkan roda ekonomi lebih maju dan tidak terkecuali apabila mau belanja mudah dan cepat,โ imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa menjelaskan koperasi yang ia pimpin lahir dari program nasional yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Koperasi ini bermitra langsung dengan berbagai BUMN untuk menyediakan barang kebutuhan pokok.
โKebutuhan sehari-hari warga masyarakat di desa kami insyaallah bisa terpenuhi di koperasi ini,โ ujarnya.
Bahkan, koperasi ini menyediakan enam jenis gerai layanan, termasuk klinik, apotek, simpan pinjam, sembako, LPG, pupuk, hingga layanan PT Pos. Untuk harga, KDMP Bentangan menjual barang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
โSeperti contoh LPG kita jual dengan HET. Termasuk pupuk juga demikian. Dengan harga sesuai dengan HET insyaallah bisa bersaing dengan toko-toko di sekitar koperasi,โ jelas Bambang.
Bambang pun berharap keberadaan koperasi ini dapat membawa manfaat luas bagi masyarakat.
Dukungan APBN
Pembangunan desa merupakan salah satu prioritas dalam Asta Cita. Untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dengan membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan laman Koperasi Merah Putih, per 1 Agustus 2025, dari 83.762 desa/kelurahan di Indonesia, tercatat 81.147 desa/kelurahan yang telah membentuk KDMP/KKMP melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.
Pembentukan koperasi tersebut dilakukan dengan tiga model pendekatan yakni membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, atau melalui revitalisasi koperasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pusat melalui APBN mendukung terlaksananya KDMP/KKMP.
โKita akan terus mendukung dan mendorong agar model bisnis dari Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat berjalan secara optimal sesuai dengan potensi bisnis di desa dan kelurahan,โ kata Menkeu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Dari sisi pembiayaan, Menkeu mengatakan APBN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah di himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pendanaan tersebut juga termasuk pemanfaatan dana saldo anggaran lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia. Selanjutnya, pembiayaan KDMP/KKMP disalurkan melalui mekanisme pinjaman oleh perbankan
โJadi, koperasi tidak mengambil likuiditas dari DPK (dana pihak ketiga), melainkan pemerintah yang menempatkan dana di bank tersebut dengan biaya yang relatif murah,โ terang Menkeu.
Skema tersebut memungkinkan bank himbara untuk memberikan pinjaman kepada KDMP/KKMP dengan suku bunga rendah sebesar 6%, tanpa menimbulkan tekanan terhadap likuiditas pasar.
Adapun sebagai payung hukum, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Beberapa poin utama dalam skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) antara lain sebagai berikut.
- Setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp500 juta. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan.
- Tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun.
- Jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun.
- Masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.
- Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Setiap koperasi yang ingin mengakses pembiayaan tersebut harus memenuhi enam syarat dasar yaitu:
- berbadan hukum koperasi
- memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop);
- memiliki rekening bank atas nama koperasi,
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi;
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- menyusun proposal bisnis yang memuat rincian anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembaliannya.
Di samping keenam persyaratan tersebut, bank juga diperbolehkan menetapkan kriteria tambahan sesuai peraturan berlaku guna memastikan akuntabilitas penggunaan pinjaman.
Sebelum pinjaman disalurkan, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah, baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa. Persetujuan tersebut tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan. Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman.
Selain fasilitas subsidi bunga, dukungan penuh pemerintah terhadap KDMP/KKMP juga diberikan dalam bentuk intercept yaitu instrumen jaminan pemerintah jika koperasi mengalami gagal bayar angsuran ke bank. Instrumen tersebut bersumber dari dana desa untuk KDMP/KKMP atau DAU/DBH.
Tata cara dan mekanisme kewenangan persetujuan dari bupati/wali kota, termasuk penggunaan DAU dan DBH untuk pengembalian pinjaman diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara ketentuan serupa di tingkat desa termasuk ketentuan mengenai kewenangan kewajiban dukungan penggunaan dana desa untuk pengembalian pinjaman akan diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Untuk memitigasi risiko perbankan, Menkeu juga menekankan pemberian pinjaman tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan berlaku.
โBank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due diligence (terhadap koperasi penerima pinjaman). Jadi ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian, tapi mereka melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan di dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,โ tegas Menkeu.
Menkeu menegaskan diperlukan sinergi dan tanggung jawab dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan afirmatif pemerintah melalui KDMP/KKMP dapat dijalankan secara akuntabel dan berkelanjutan serta efektif meningkatkan ekonomi desa.
Setiap kepala desa atau lurah merupakan pengawas koperasi desa atau koperasi kelurahan yang tidak hanya bertugas membantu pendirian koperasi. Namun, juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melatih SDM dan tata kelola koperasinya. Sehingga koperasi dapat berjalan dengan pengawasan dan kinerjanya dapat tetap terjaga sesuai dengan tata kelola yang baik.
Seluruh instansi terkait dan BUMN juga bekerja sama mempercepat implementasi KDMP/KKMP. Termasuk otoritas moneter pun memberikan dukungan lewat berbagai kebijakan akomodatif, makro dan mikroprudensial. Sehingga likuiditas tetap terjaga dan penyaluran kredit tetap dilakukan secara prudent.
โJadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan proper. Asas risiko tetap dikelola dengan baik,โ pungkas Menkeu.






1 thought on “Pentingnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP)”