Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas optimalisasi pengelolaan SDA, khususnya sektor Minerba.(BPMI Setpres)
JAKARTA – Komitmen Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan potensi kekayaan alam semakin diperkuat. Pada Rabu (28/01/2026), Presiden memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Merdeka, Jakarta. Agenda utama pertemuan tertutup tersebut adalah membahas implementasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) nasional, dengan fokus khusus pada sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap butir kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara dan kesejahteraan masyarakat luas.
Fokus Utama: Orientasi Pendapatan Negara yang Optimal
Usai pertemuan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Bahlil menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan SDA yang berorientasi pada kepentingan negara.
Menurut Bahlil, pemerintah saat ini tengah membedah kembali skema-skema pengelolaan SDA agar penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan. Hal ini sangat krusial mengingat sektor Minerba merupakan salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan devisa ekspor.
Mencari Titik Temu: Kepentingan Negara vs Keberlanjutan Dunia Usaha
Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah menciptakan ekosistem yang adil bagi pemerintah maupun pelaku industri. Presiden Prabowo mengarahkan agar pemerintah berperan sebagai mediator yang bijak.
“Bagaimana kita bisa memediasi agar pengelolaan sumber daya alam itu betul-betul berorientasinya pada penghasilan negara yang lebih baik, tapi juga harus bijak dengan pengusaha, kira-kira begitu,” ujar Bahlil Lahadalia.
Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak ingin mematikan dunia usaha dengan regulasi yang mencekik, namun di sisi lain, pengusaha juga harus berkontribusi secara adil melalui pajak dan royalti yang tepat sasaran sesuai dengan nilai komoditas yang mereka keruk dari bumi pertiwi.
Amanat Pasal 33 UUD 1945: Landasan Filosofis Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya kepada jajaran kementerian, khususnya Kementerian ESDM, kembali mengingatkan tentang marwah konstitusi. Pengelolaan SDA di Indonesia harus tunduk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Presiden ingin memastikan bahwa teori konstitusi ini terwujud dalam bentuk kebijakan praktis yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kelas bawah.
Instruksi untuk Formulasi Kebijakan Baru
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya diminta untuk segera merumuskan formulasi kebijakan yang paling tepat. Formulasi ini nantinya akan menjadi acuan dalam tata kelola Minerba yang lebih modern, transparan, dan menguntungkan nasional.
“Arahan Presiden kepada kami, khususnya saya Menteri ESDM, agar segera mencari formulasi yang tepat untuk kepentingan negara yang lebih baik karena orientasi pengelolaan negara pasal 33 undang-undang dasar 45 itu kan semuanya dikelola dengan baik untuk bagaimana menyejahterakan rakyat kita,” tegas Bahlil.
Pemerintah menyadari bahwa pendapatan negara yang kuat adalah modal utama untuk membiayai program-program kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil.
Baca Juga : Prabowo Instruksikan Menteri ATR: Stop Alih Fungsi Sawah demi Swasembada!
Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa pemerintah terus melakukan kajian mendalam untuk memastikan adanya keseimbangan antara:
- Kepentingan Negara: Mendapatkan devisa dan pendapatan pajak yang optimal.
- Dunia Usaha: Menjamin kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat agar operasional tetap berjalan.
- Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan dampak lingkungan terkendali dan manfaat ekonomi mengalir ke rakyat.
Pendekatan seimbang ini dianggap sangat penting agar sektor SDA tidak hanya menjadi “pesta” bagi segelintir pihak, tetapi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Tantangan Sektor Minerba di Tahun 2026
Memasuki awal tahun 2026, tantangan sektor minerba semakin kompleks dengan adanya dinamika harga komoditas global dan tuntutan global terhadap praktik pertambangan yang ramah lingkungan (Green Mining). Pertemuan di Istana Merdeka ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin berada di depan dalam mengantisipasi dinamika tersebut melalui regulasi yang adaptif.
Presiden Prabowo menginginkan kementerian terkait bergerak cepat dan tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban. Kecepatan dalam merumuskan formulasi kebijakan akan menentukan seberapa besar momentum ekonomi yang bisa diraih Indonesia dari sektor SDA pada tahun ini.
Langkah Lanjutan Pemerintah
Setelah pemanggilan menteri-menteri ini, diprediksi akan ada serangkaian rapat koordinasi teknis (Rakortas) untuk mematangkan detail kebijakan tersebut. Fokusnya kemungkinan besar akan mencakup:
- Peninjauan ulang tarif royalti komoditas tertentu.
- Penyederhanaan perizinan pertambangan yang lebih akuntabel.
- Penguatan pengawasan di lapangan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara.
Sinergi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan arahan Presiden ini.
Kesimpulan: Menuju Kedaulatan Energi dan Sumber Daya
Langkah Presiden Prabowo Subianto memanggil para menteri ke Istana Merdeka menegaskan bahwa pengelolaan SDA adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di mata dunia. Dengan landasan Pasal 33 UUD 1945, orientasi kebijakan yang baru ini diharapkan membawa harapan baru bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.





