sistem balik nama HP bekas untuk memperjelas identitas pemilik dan mencegah penyalahgunaan IMEI.
𝐒𝐮𝐚𝐫𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚𝐦𝐚𝐡𝐞,Jakarta — Komisi Digital Nasional (Komdigi) tengah menggodok wacana regulasi baru yang mengatur sistem balik nama handphone (HP) layaknya proses jual beli kendaraan bermotor. Wacana ini mencuat sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan peredaran ponsel bekas dan mengoptimalkan pengawasan terhadap identitas pengguna melalui sistem IMEI.
Menurut juru bicara Komdigi, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital dan mencegah penyalahgunaan perangkat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa setiap perangkat memiliki identitas pemilik yang jelas, terutama dalam transaksi jual beli ponsel bekas,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Dalam skema yang sedang dirancang, setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan HP, pemilik baru wajib melakukan proses balik nama melalui sistem digital yang terintegrasi dengan data IMEI dan KTP. Proses ini akan melibatkan verifikasi biometrik dan validasi data kependudukan.
Namun, wacana ini langsung menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Banyak pengguna media sosial menilai bahwa regulasi tersebut terlalu rumit dan berpotensi menghambat transaksi ponsel bekas yang selama ini berlangsung cepat dan informal.
“Kalau beli HP second harus balik nama segala, nanti malah ribet dan bikin pasar ponsel bekas sepi,” tulis salah satu pengguna X (dulu Twitter).
Baca Juga : Pemerintah Bongkar Subsidi Energi: Ini Angka Sebenarnya
Di sisi lain, sejumlah pakar keamanan digital mendukung wacana tersebut. Mereka menilai bahwa sistem balik nama dapat membantu menekan angka pencurian ponsel dan penyalahgunaan data pribadi. “Dengan sistem ini, pelacakan perangkat akan lebih mudah, dan pemilik sah bisa dilindungi secara hukum,” kata pakar keamanan siber dari Digital Trust Institute.
Komdigi juga menyatakan bahwa regulasi ini akan disertai dengan edukasi publik dan integrasi dengan aplikasi resmi pemerintah. Proses balik nama nantinya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi yang terhubung dengan Dukcapil dan operator seluler.
Pelaku usaha ponsel bekas menyambut wacana ini dengan hati-hati. Mereka khawatir jika regulasi diterapkan tanpa sosialisasi yang matang, bisa menurunkan minat konsumen dan memperlambat transaksi.
“Kami minta agar pemerintah tidak terburu-buru. Harus ada masa transisi dan simulasi agar tidak merugikan pedagang kecil,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Ponsel Bekas Indonesia.
Hingga kini, Komdigi belum menetapkan tanggal resmi penerapan regulasi ini. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan dan memberikan masukan melalui kanal resmi Komdigi.





